
Medan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengumpulkan pihak pengelola Cafe Jagar dan Kupiro, yang sebelumnya dikenal dengan nama Ambai Coffee, dalam sebuah Rapat Koordinasi yang digelar pada Selasa (2/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kota Medan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di lingkungan tempat usaha tersebut beroperasi.
Rapat koordinasi tersebut digelar dengan tujuan yang jelas, yakni agar tidak lagi terjadi kegiatan usaha yang menimbulkan keresahan bagi warga di sekitar lokasi kedua tempat usaha itu berada.
Melalui forum ini, seluruh pihak yang hadir diajak untuk menyamakan persepsi, sehingga aturan yang berlaku dapat tetap dipatuhi oleh para pengelola usaha.
Selain menyamakan pemahaman terkait aturan, rapat ini juga bertujuan untuk memastikan aspek keamanan tetap terjaga dengan baik di lingkungan sekitar tempat usaha.
Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Medan turut menegaskan pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kota Medan agar tidak terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula pesan tegas kepada para pengelola usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tanpa memperhatikan kelengkapan izin usaha dan aspek ketertiban yang seharusnya dipatuhi.
Satpol PP Kota Medan mengingatkan, setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Medan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, sekaligus menjaga agar kegiatan usahanya tidak merugikan atau mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kota Medan disebut sebagai rumah bersama bagi seluruh warganya, sehingga sinergi antara pelaku usaha, aparat penegak peraturan daerah, dan masyarakat dinilai menjadi hal yang sangat penting untuk terus dijaga.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan kegiatan usaha seperti Cafe Jagar dan Kupiro dapat terus berjalan dan berkembang, tanpa mengorbankan rasa aman serta kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha tersebut.
